BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

aku dan kawan

aku dan kawan
@ sch

Minggu, 29 November 2009

Riba’

Riba berarti menetapkan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam.
• Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan)
• Secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.
• Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Riba dalam Islam
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba.
Bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba?

Hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti.
Berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
Jenis-Jenis Riba
Para ulama membagi riba menjadi dua kelompok, satu kelompok terkait dengan utang-piutang san satu kelompok terkait dengan jual-beli. Kelompok pertama terbagi menjadi dua macam, yaitu riba’ qardl dan riba jahiliyah,
a. Riba qardl, yaitu riba’ yang diperoleh dari meminjamkan uang atau barang kepada orang lain. Peminjam harus membayar hutangnya kepada pemberi pinjaman dengan tambahan (bunga) tertentu sesuai dengan perjanjian awal.
b. Riba jahiliyah, yaitu riba yang diperoleh dari pembayaran hutang yang tidak tepat waktu. Peminjam harus membayar hutangnya lebih dari harga pokok karena tidak mampu membayarnya pada waktu yang telah ditetapkan. Besar bunga ditetapkan sesuai dengan perjanjian.
Kelompok kedua terbagi juga ke dalam dua macam,
a. Riba fadlal, yaitu riba yang terjadi pada pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau ukuran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk ke dalam barang jenis riba.
b. Riba nasi’ah, yaitu riba yang terjadi pada penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang riba yang dipertukarkan dengan jenis barang riba lainnya. Riba ini terjadi karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.
Adapun jenis barang riba dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu emas dan perak, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya dan kelompok bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.